Kabur ke Jawa Barat, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Berhasil Dibekuk Polisi

Pria berinisial RR (40) yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal berhasil dibekuk polisi. Foto : ist --

REL, Sekayu - Pria berinisial RR (40) yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang telah terbakar di wilayah Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Sabtu (24/8) yang lalu berhasil dibekuk polisi.

RR yang merupakan warga Desa Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ini berhasil ditangkap Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, saat ia kabur ke wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Benar, RR (40) pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di wilayah Kecamatan Keluang pada, Sabtu (24/8) yang lalu berhasil kita tangkap. RR ditangkap di kontrakannya di wilayah Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat pada, Kamis (19/9) sekitar pukul 19:30 wib " ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Sabtu (21/9).

Dikatakan Bondan, sumur minyak ilegal milik RR berada di wilayah Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Dimana, sumur miliknya terbakar hebat pada, Sabtu (24/8) sekitar pukul 10:00 wib. Hasil penyelidikan, kebakaran sumur minyak itu diduga berasal dari gesekan antara canting polot dengan casing yang ada di lubang sumur minyak.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Kebun Karet

BACA JUGA:Eks Plt Kadis Koperasi dan UMKM Muba Ditetapkan Tersangka

"Setelah kebakaran sumur minyak itu, tersangka RR langsung kabur. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka RR berhasil kita tangkap," paparnya.

Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah besi steger, 1 buah besi pipa canting, 1 buah tameng, 1 buah kipas angin, 2 buah katrol dan 30 liter minyak mentah sudah diamankan di Polres Muba.

Ditegaskan Bondan, tersangka RR akan di jerat dengan pasal 52 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI NO 6 Tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 188 Kuhpidana.

"Ya, tersangka RR terancam dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutupnya. (rls)

Tag
Share