KPU Empat Lawang Gelar Pengudian Nomor Urut Paslonkada

Paslon Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad dan Ariva'i saat tiba di Kantor KPU Empat Lawang, Senin (23/9/2024). Foto : Andika/REL--

REL, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Empat Lawang.

Acara ini dilaksanakan di halaman kantor KPU Empat Lawang, Senin (23/9/2024).

Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Empat Lawang yang resmi menetapkan pasangan H. Joncik Muhammad dan A. Rivai sebagai calon tunggal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Empat Lawang, Minggu (22/9/2024).

BACA JUGA:Paslon Tunggal Joncik-Ariva’i Dapat Nomor 2

BACA JUGA:Yulius Maulana dan Budiarto Marsul Resmi Mendapatkan Nomor Urut 1 di Pilkada Lahat 2024

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa hasil pleno ini menegaskan Pilkada tahun 2024 di kabupaten tersebut hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

“Hasil rapat pleno ini menetapkan pasangan H. Joncik Muhammad dan A. Rivai sebagai calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eskan.

Pasangan calon H. Joncik Muhammad - A. Rivai kini akan mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk pengundian nomor urut dan masa kampanye. 

Penetapan ini sekaligus mengakhiri spekulasi terkait calon lain, setelah pasangan HBA-Heny dinyatakan gugur karena terbentur aturan masa jabatan.

“Pasangan HBA-Heny tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Empat Lawang, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024,” jelas Eskan.

Lebih lanjut, Eskan menjelaskan, bahwa pengguguran pasangan HBA-Heny berlandaskan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah sejak 3 Mei 2016. 

Hal ini mengakibatkan masa jabatan HBA-Heny dihitung sebagai dua periode, karena mereka telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan dalam periode kedua.

“Kami berpedoman pada aturan yang ada, termasuk PKPU nomor 8 tahun 2024. Berdasarkan perhitungan, pasangan HBA-Heny sudah melampaui batas maksimal masa jabatan, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 ini,” tegas Eskan. (*)

Tag
Share