Peraturan Terbaru MenPAN RB, Tenaga Honorer Ini Dipastikan Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024
Doc/Foto/Ist--
4. Tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
5. Tenaga honorer yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Tenaga honorer yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Puluhan Imigran Rohingya Dievakuasi dari Perumahan di Sukabumi
BACA JUGA:Ini Hotel Termurah di Bengkulu, Miliki Fasilitas Apa Aja Yah?
Peraturan terbaru ini jelas menjadi tantangan tersendiri bagi tenaga honorer yang berharap mendapatkan status sebagai PPPK. Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan di atas, peluang untuk diangkat menjadi PPPK sangatlah kecil.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa penempatan tenaga honorer sebagai PPPK dilakukan secara penempatan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan aparatur yang lebih kompeten.
BACA JUGA:Penetapan Cagub-Cawagub Kalteng 2024 dan Asa Anak Putus Sekolah
BACA JUGA:Kemenag Revitalisasi MAN Program Keagamaan untuk Perkuat Tafaqquh fid-Din
Demikian informasi terkait peraturan memastikan terbaru MenPAN RB yang beberapa kategori tenaga honorer tidak dapat diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, peluang tetap terbuka lebar, namun bagi yang tidak memenuhi, perlu mempertimbangkan opsi lain. (*)