Tripika Lintang Kanan Terbitkan SKB
Tripika Lintang Kanan Terbitkan SKB --
Nah, dalam edaran ininjuga disebutkan bahwa setiap pelanggar yang dimaksud sesuai Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 2Tahun 2020 Bab VII pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan san/atau denda paling banyak Rp 50 juta
Camat Lintang Kanan Kodri SE MM mengatakan, SKB sudah di sosialisasikan kepada masyarakat dan mulai awal tahun 2024 ini unsur Tripika Lintang kanan mulai memberlakukan kesepakatan ini.
"untuk kebaikan bersmaa Insya allah kesepakatan ini disambut baik masyarakt Lintang Kanan," katanya. (adc)