Resmi Diumumkan! Gaji Pensiunan PNS Golongan III Naik 12% Mulai Oktober 2024

presiden RI Joko Widodo-ist/net-

Resmi Diumumkan! Gaji Pensiunan PNS Golongan III Naik 12% Mulai Oktober 2024

REL, BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo melakukan perombakan besar terhadap gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk PNS Golongan III, yang akan mulai berlaku pada tahun 2024. 

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan akan diberlakukan secara resmi pada Januari 2024.

Dengan adanya perombakan ini, pensiunan PNS Golongan III akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen. 

Kenaikan tersebut berlaku untuk semua kategori dalam Golongan III, yakni Golongan III A hingga III D. Gaji pensiunan ini akan mulai dicairkan berdasarkan besaran nominal yang telah ditetapkan dalam PP tersebut, dimulai dari bulan Oktober 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 di Empat Lawang Belum Pasti, BKPSDM Tunggu Petunjuk Teknis

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!

Adapun rincian gaji pensiunan PNS Golongan III setelah perombakan adalah sebagai berikut:

Golongan III A: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600

Golongan III B: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200

Golongan III C: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100

Golongan III D: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

Setiap awal bulan, pensiunan PNS akan menerima gaji yang sudah disesuaikan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS Golongan III dapat meningkat, seiring dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup para pensiunan PNS.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru MenPAN RB, Tenaga Honorer Ini Dipastikan Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024

Tag
Share