Program Perlindungan, Hapus Kemiskinan Ekstrem
SIMBOLIS: Penyerahan secara simbolis jaminan kematian pada pekerja rentan desa dalam peluncuran Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur. Foto : ist --
REL, Lahat - Pemerintah Kabupaten Lahat meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa. Acara peluncuran berlangsung di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, kemarin. Kegiatan ini dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel, Muara Enim, dan Lahat, camat dan kades di kecamatan Merapi Timur.
Bupati Lahat Imam Pasli, SSTP MSi mengatakan, program ini tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Surat Edaran Bupati Lahat pada Juni 2024. ‘’Tujuannya untuk memberikan perlindungan sosial pada pekerja rentan di desa yang belum terlindungi asuransi ketenagakerjaan,’’ ujarnya.
Program ini, lanjutnya, sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja desa terutama dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian. “Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja kita dari berbagai risiko sosial dan ekonomi,” ujar Imam Pasli.
Imam mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan pada 21.600 pekerja rentan di 360 desa di 24 kecamatan di Lahat. “Semoga program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja desa yang belum terlindungi,” tambahnya.
BACA JUGA:Bentuk Mahasiswa Jadi Generasi Unggul dan Tangguh
BACA JUGA:Pj Wako Pimpin Rakor Bersama OPD
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin SE MM, menjelaskan program ini sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. ‘’Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan desa akan mendapatkan dua jenis perlindungan dasar: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),’’ ujarnya.
Untuk JKK memberikan manfaat berupa penggantian biaya pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, serta beasiswa untuk dua anak senilai maksimal Rp174 juta. Sedangkan JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan. Dalam acara itu juga dilaksanakan penyerahan Simbolis Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dari Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang, Desa Kupang Kecamatan Pagar Gunung.
Sekaligus penyerahan penghargaan desa terbaik yang mendaftarkan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Desa Bintuhan Kecamatan Kota Agung, Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Desa Pandan Arang Ulu Kecamatan Kota Agung dan Desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur.
Sukarti Dapati, kepala Desa Pandan Arang Ulu Kecamatan Kota Agung mengatakan, melihat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mendaftarkan sekitar 144 warganya yang layak untuk menjadi peserta. "Ini juga termasuk upaya menekan kemiskinan ekstrem di desa. Jadi upaya tersebut kita laksanakan," tegasnya.
Ditambahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sonny Alonsye SH MH, untuk Pekerja Rentan dari 360 desa sudah terdaftar 115 desa dengan jumlah 7.045 Pekerja. Sedangkan 245 desa lainnya dengan jumlah 14.700 Pekerja masih dalam proses pembayaran iuran. (*)