Buntu! Musyawarah Sengketa Pilkada Empat Lawang Berakhir Tanpa Kesepakatan, Sidang Terbuka Dijadwalkan Ulang
kantor bawaslu Empt Lawang lokasi musrawarah sengketa pilkada -doc rel-
Buntu! Musyawarah Sengketa Pilkada Empat Lawang Berakhir Tanpa Kesepakatan, Sidang Terbuka Dijadwalkan Ulang
REL, BACAKORAN.CO – Musyawarah sengketa Pilkada Empat Lawang yang berlangsung tertutup antara bakal pasangan calon (Bapaslon) H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat (27/9/2024) di kantor sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang.
Kedua belah pihak, baik dari kubu Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati maupun KPU, gagal mencapai keputusan yang diharapkan. Akibatnya, musyawarah sengketa ini dijadwalkan ulang dalam sidang terbuka yang akan digelar pada Senin, 30 September 2024.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, Aldiwan Harira Putra, mengonfirmasi tidak adanya kesepakatan dalam musyawarah tersebut. "Tidak terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon, sehingga akan dilanjutkan dalam musyawarah terbuka pada hari Senin," ujarnya saat dikonfirmasi oleh media.
Musyawarah ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa Pilkada dengan nomor registrasi 02/PS.REG/16.1611/IX/2024. Musyawarah tertutup dihadiri oleh Bapaslon H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati beserta tim pengacara mereka. Di sisi lain, KPU diwakili oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, bersama Divisi Hukum dan Pengawasan, Hendra Gunawan, yang turut didampingi oleh kuasa hukum mereka.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada Sumsel Dibagi Tiga Zona: Empat Lawang dan Daerahmu Masuk Zona Berapa? Cek Di Sini!
BACA JUGA:Walau Bukan ASN, Kepala Desa Wajib Netral Dalam Pilkada 2024
Sengketa ini berakar dari keputusan KPU yang menyatakan bahwa H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut KPU, H. Budi Antoni Aljufri telah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Aturan mengenai batas masa jabatan membuat pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, status hukum H. Budi Antoni Aljufri selama periode terakhirnya sebagai Bupati menjadi salah satu perdebatan antara pihak Bapaslon dan KPU. Hal ini memicu perbedaan interpretasi terkait kelayakan Budi Antoni untuk maju kembali.
Pilkada Empat Lawang sendiri sejauh ini hanya diikuti oleh pasangan tunggal, H. Joncik Muhammad-Arifai, yang akan menghadapi kotak kosong pada pemungutan suara.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada di Medsos, KPU Sumsel Batasi 20 Akun
BACA JUGA:A. Rivai Mundur dari DPRD Empat Lawang untuk Fokus di Pilkada 2024, PAW Tunggu Keputusan DPP PDIP