Nasib Sersan Giyadi, Anggota Cakrabirawa yang Menembak Jenderal Ahmad Yani

Nasib Sersan Giyadi, Anggota Cakrabirawa yang Menembak Jenderal Ahmad Yani-ist/net-

Proses hukum terhadap dirinya berjalan cepat, dan pada tanggal 16 April 1968, Sersan Giyadi dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa. Sebagai salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Jenderal Ahmad Yani, ia dinyatakan bersalah atas tindakannya.

Meskipun dijatuhi hukuman mati, Sersan Giyadi sempat mendekam di penjara selama 22 tahun sebelum akhirnya eksekusi dilakukan. 

BACA JUGA:Tiga Rumah Roboh di Cipayung Jaya, Pemkot Depok Ajukan Bantuan Tidak Terduga (BTT)

BACA JUGA:Kasus Rudapaksa Oknum Polisi Bripka JS: Hukum Terus Berjalan, Tak Ada Ampun!

Pada 16 April 1988, Sersan Giyadi dieksekusi oleh regu tembak, menandai akhir dari kehidupannya sebagai pelaku dalam salah satu peristiwa paling tragis dalam sejarah militer Indonesia.

Peristiwa ini terus dikenang dalam sejarah bangsa sebagai pengingat akan betapa besarnya pengorbanan yang harus ditanggung oleh para pahlawan demi mempertahankan integritas negara. 

Nama Jenderal Ahmad Yani diabadikan sebagai simbol keberanian dan pengabdian kepada negara, sementara kisah tentang Sersan Giyadi menjadi pelajaran penting mengenai dampak destruktif dari perpecahan dan pengkhianatan dalam tubuh militer.****

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan