Angkut Solar Palsu 10 Ribu Liter, Dori Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (1/10/2024). Foot : ist --

REL, Palembang - Terlibat dalam kasus pengangkutan minyak sulingan jenis solar palsu sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton, Dori Anggara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel M Agung Anugerah Agung Saputra Faizal SH MH, dihadapan ketua majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di  Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (1/10/2024).

Dalam tuntutannya JPU Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dori Anggara terbukti bersalah melakukan mengangkut tanpa izin minyak sulingan jenis solar tiruan, atas perbuatannya  dijerat dan diancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dori Anggara dengan pidana penjara  selama 1 tahun 3 bulan.serta  Ditambah pidana denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan,” jelas JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Antar Penumpang Offline, Motor Driver Ojol Ini Digelapkan

BACA JUGA:NTP Sumsel Naik 0,60 Persen

Selepas tuntutan penasihat hukum terdakwa Dori Anggara yakni advokat Trias Aulia SH langsung berkonsultasi dengan terdakwa Dori. “Meminta keringanan yang mulia, karena belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Trias.

Hakim Ketua Pitria meminta terdakwa untuk tidak mengulang lagi perbuatannya. “Terdakwa menyesal, dan jangan mengulang lagi. Baik persidangan ditunda satu pekan, agendanya putusan,” jelas Pitriadi. 

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Dori Anggara ditelpon Ibeng (DPO), untuk mengambil minyak sulingan jenis solar, di Keban menggunakan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih. Setiba dilokasi bertemu Ibeng (DPO) lantas memuat minyak sulingan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton. Kemudian berangkat menuju Lampung.

Sorenya pukul 16.00 WIB, melintas di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, truk dikemudikan terdakwa Dori, dihentikan anggota Polda Sumsel.

Dari pemeriksaan ditemukan BB tangki petak berisi minyak sulingan jenis solar, tanpa mengantongi izin, terdakwa Dori dan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih muatan 10 ton solar palsu diamankan ke Polda Sumsel. 

Terdakwa Dori mendapat upah Rp 1,5 juta ditambah uang jalan lagi Rp 1,5 juta. Pemeriksaan Bidlabfor minyak sulingan tidak memenuhi standar sesuai keputusan Dirjen Migas tahun 2023 untuk minyak solar yang dipasarkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan