Polres Banyuasin Amankan Pelaku Terduga Pengedar Narkotika

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Selasa (14/11). Foto : ist--

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Yang mana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” tutup dia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan