Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi, Skema Baru Sedang Disusun

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia resmi menunda penerapan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang semula direncanakan berlaku per 1 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam acara peresmian First Welding Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang (Cisem) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 30 September 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Prabowo Subianto Rencanakan Ubah Skema Subsidi BBM Menjadi Bantuan Langsung Tunai

BACA JUGA:Penurunan Harga BBM Pertamina: Berita Baik bagi Pengguna Skutik

Bahlil menegaskan bahwa hingga Oktober 2024, pemerintah belum akan menerapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi, seperti yang sebelumnya direncanakan. Pemerintah saat ini masih mengevaluasi berbagai opsi agar subsidi BBM bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta menghindari dampak negatif terhadap kelompok rentan.

“Kita sedang mengkaji bagaimana subsidi ini bisa tepat sasaran. Sampai Oktober 2024, belum ada pembatasan BBM bersubsidi, karena kita masih dalam tahap evaluasi,” ujar Bahlil.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Batalkan Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi: Apa yang Terjadi?

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan BBM: Pertalite Dicampur Minyak Cong, Dua Tersangka Ditangkap

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sedang menyusun kebijakan baru serta metode penyaluran subsidi yang lebih adil. Dalam penyusunan kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat akses BBM bersubsidi, sementara orang-orang yang tergolong mampu, termasuk pejabat tinggi, tidak seharusnya memanfaatkan subsidi tersebut.

“Orang seperti saya, pejabat tinggi, atau gubernur, tidak pantas memakai BBM bersubsidi. Subsidi ini untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, dan kita tidak boleh mengambil hak mereka,” tegas Bahlil.

Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan pembatasan subsidi BBM berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Dalam wacana tersebut, mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan mobil diesel dengan kapasitas di atas 2.000 cc tidak akan lagi menerima subsidi. Namun, rencana tersebut ditunda, dan evaluasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk menemukan solusi yang tepat.

BACA JUGA:Honda Spacy 125 Resmi Diluncurkan: Skuter Matik Bergaya Klasik dengan Harga Terjangkau dan Konsumsi BBM Irit

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan BBM: Pertalite Dicampur Minyak Cong, Dua Tersangka Ditangkap

Bahlil juga menjelaskan bahwa selain kebijakan baru, pemerintah juga sedang mempersiapkan uji coba untuk melihat bagaimana implementasi dari pengetatan subsidi BBM bisa dilakukan secara efektif. Uji coba ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk merancang aturan yang lebih efisien dalam penyaluran subsidi.

Dengan penundaan ini, masyarakat masih dapat mengakses BBM bersubsidi seperti sebelumnya, namun dengan kemungkinan adanya perubahan di masa mendatang. Pemerintah berharap bahwa kebijakan baru nanti akan mampu meminimalkan penyalahgunaan subsidi dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang berhak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan