Warga Depok Diajak Manfaatkan Program Pemutihan Kendaraan

Foto: Warga Depok Diajak Manfaatkan Program Pemutihan Kendaraan--

RAKYATEMPATLAWANG - Pemerintah Kota Depok mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Program ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 dan memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajaknya

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengatakan bahwa program ini mencakup penghapusan denda PKB.

BACA JUGA:Berita Ekonomi: Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga, Ekonomi RI Stabil

BACA JUGA:1.200 Suporter Siap Membakar Semangat Garuda di Bahrain!

pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan tunggakan pajak kendaraan untuk tahun ke-3, ke-4, dan ke-5.

 Selain itu, masyarakat juga dapat menikmati diskon PKB dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.

Yosep mengajak warga Depok yang memiliki kendaraan dengan plat nomor dari luar wilayah untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok.

BACA JUGA:Polda Kalimantan Tengah Tangkap Penipu Penjualan Tiket Konser : Ribuan Korban Tertipu

BACA JUGA:15 Ide Jualan Makanan Ringan dengan Modal Kecil yang Menguntungkan

 Dengan demikian, pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok dan berkontribusi terhadap pembangunan kota.

Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui platform digital seperti Samsat Digital, Sapawarga, dan Signal, yang dapat diunduh secara gratis di Play Store.

“Segera manfaatkan program ini dan dukung pembangunan Kota Depok,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan