Pemilik Kabur dan Akhirnya Menyerahkan Diri
Amiruddin alias Andi, menyerahkan diri ke Polsek Keluang. Foto : ist --
REL, Sekayu - Amiruddin alias Andi, menyerahkan diri ke Polsek Keluang, Jumat (4/10). Andi merupakan salah satu pemilik sumur minyak ilegal, yang terbakar Rabu malam (2/10), di Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Berdasarkan penyelidikan, api muncul dari percikan mesin penyedot. Menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan kebakaran di lokasi,” kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, kemarin.
Sumur minyak ilegal itu belakangan diketahui milik Amiruddin alias Andi, Miftah, Rudi, dan Abi. “Sebelumnya, 25 September 2024, Amiruddin sudah membuat pernyataan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri. Namum belum dibongkar, sudah terbakar,” ujarnya.
Lanjut Yohan, Amiruddin mengakui sumur minyak ilegal itu miliknya. Dia pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan, penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Muba. Tersangka dikenakan Pasal 51 UU Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Indralaya Diduga Beroperasi Kembali
BACA JUGA:Jasad Bocah yang Tengelam di Sungai Musi Ditemukan Tim SAR
Serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 188 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Yohan. Barang bukti diamankan, motor Honda Revo, katrol, tameng, mesin sedot air, canting, steger, jeriken berisi 5 liter minyak mentah.
Yohan menyebut pihaknya terus melakukan penertiban praktik illegal drilling maupun illegal refinery, melalui pendekatan preventif. Pendekatan itu bertujuan untuk menghindari tindakan hukum yang lebih tegas, dan mengimbau masyarakat beralih profesi yang legal dan berkelanjutan.