Kasus MLM yang Bermasalah, Bisakah Diproses Secara Hukum?

Photo Leader MLM--

REL,BACAKORAN.CO - Sebuah kasus yang disampaikan oleh pembaca menyoroti masalah dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM). Pembaca, yang identitasnya disamarkan sebagai Andika, menyebutkan bahwa ia bergabung dengan sebuah bisnis MLM atas mengajak seorang teman yang berposisi sebagai pemimpin. Dalam bisnis tersebut, Andika diminta untuk menyerahkan uang sekitar Rp 60 juta dan menerima barang sebagai imbalan. Ia berjanji bahwa uangnya akan kembali dalam waktu tiga bulan, namun hingga bertahun-tahun janji tersebut tidak terpenuhi.

BACA JUGA:Menguak Ideologi Kekerasan di Balik Sumpah Geng Motor Bandung

BACA JUGA:Oknum Polisi Dilaporkan Warga Lubuklinggau

Andika bertanya, apakah kasus seperti ini bisa diperkarakan secara hukum?

Menurut Destya Nursahar SH, seorang praktisi hukum dari ASA Law Firm, penting untuk membedakan apakah bisnis MLM tersebut legal atau malah menggunakan skema piramida yang terlarang. MLM yang legal harus memenuhi beberapa kriteria, seperti adanya barang atau jasa yang dijual, perusahaan yang terdaftar secara resmi, harga produk yang wajar, serta keuntungan yang diperoleh murni dari penjualan produk.

Namun, jika bisnis tersebut lebih banyak memanfaatkan keuntungan dari merekrut anggota baru, bisa jadi bisnis tersebut menggunakan skema piramida. Skema piramida dilarang berdasarkan Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Kabid Pendidikan Musi Rawas Divonis 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pecandu Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara

Dalam kasus Andika, jika uang Rp 60 juta yang telah disetorkan lebih dikhususkan pada pendaftaran anggota baru daripada nilai produk yang diterima, maka kemungkinan besar ini adalah pelanggaran hukum. Andika bisa melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib dengan dugaan pelanggaran UU Perdagangan dan juga tindak pidana penipuan.

Sebaliknya, jika uang tersebut benar-benar dimaksudkan untuk pembelian produk, tetapi komisi atau hasil penjualan yang janji tidak diberikan, maka hal ini dapat dianggap sebagai wanprestasi (ingkar janji) dan dapat digugat di pengadilan berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.

BACA JUGA:BNN Gagalkan Peredaran Heroin, Sabu, dan Ganja Senilai Ratusan Kilogram, 8 Tersangka Ditangkap

BACA JUGA:Polda Jambi Tetapkan Dua Pemeran Video P*rn*grafi Viral sebagai Tersangka

Kasus MLM dengan janji pengembalian modal yang tidak ditepati ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam bergabung dengan bisnis berjenjang. Perlu memastikan legalitas bisnis tersebut dan mengambil risiko yang terlibat sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam jumlah besar.(*)

 

Tag
Share