Polisi Amankan Pelaku Penusukan Sopir Truk Asal Lampung

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi saat menyampaikan reales. foto : ist --

REL, Palembang - Pelaku pembunuhan terhadap sopir asal Lampung ditangkap Tim Gabungan Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI).

Peristiwa penusukan sopir truk bernama Dodi Suwanto (40) terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (23/09/2024) lalu.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku Ferdian Pranata (19) ditangkap tim gabungan di tempat persembunyian di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tanpa perlawanan, Selasa (1/10/2024).

“Ferdian ditangkap di kontrakannya,” ungkap  Indra, Rabu (9/10/2024).

BACA JUGA:IRT Laporkan Mantan Suami Ke Polisi Usai di Tusuk

BACA JUGA:Audit Dugaan Korupsi Tambang Batubara

Kata Indra, kejadian berawal saat korban yang berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengisi saldo E-tol pukul 05.30 WIB.

“Kemudian pelaku Ferdian dan DPO (In) mengendarai sepeda motor mendatangi korban untuk meminta uang. Karena tidak diberi, pelaku emosi dan melakukan penusukan ke bagian pundak dan leher korban,” kata Indra. 

Setelah melakukan penusukan tersebut lanjut Indra, kedua pelaku langsung melarikan diri.

“Selain pelaku Ferdian, kami turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menusuk korban,” terang Indra.

Atas perbuatannya Ferdian Pranata dijerat dengan Pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Pelaku Ferdian ini juga merupakan residivis 363 yang bebas pada tahun 2023 lalu,” tutur Indra. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan