Tudingan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Tempuh Jalur Hukum, Lapor ke Polda

Kuasa Hukum pasangan nomor 1, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH,-doc for rel-

Tudingan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Tempuh Jalur Hukum, Lapor ke Polda

REL, Lahat – Semakin menguatnya gerakan politik pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana, ST, dan Budiarto Marsul, SE, M.Si, tampaknya memicu upaya-upaya untuk menggoyahkan kekuatan mereka. 

Jumat (18/10/24), kelompok yang menamakan diri Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) melancarkan tudingan serius terhadap Yulius Maulana, dengan membawa dugaan penggunaan ijazah palsu ke permukaan.

Dalam aksi yang digelar di Lahat, JPPKR melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

Koordinator aksi, Dendi Budiman, mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang menunjukkan KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan kelalaian administratif dengan meloloskan Yulius Maulana sebagai calon Bupati, meskipun diduga menggunakan ijazah palsu. 

Tuduhan tersebut bahkan diperkuat dengan beredarnya video di akun TikTok bernama Pengusaha Muda, yang menyebarkan isu mengenai keabsahan ijazah Yulius.

BACA JUGA:Sinergi untuk Pilkada 2024 yang Aman, Damai, dan Demokratis

BACA JUGA:IRT Tertipu Puluhan Juta Setelah Ditipu oleh 'Sepupu'

Namun, tindakan JPPKR ini langsung mendapat respons tegas dari Tim Hukum pasangan Yulius-Budiarto. 

Kuasa Hukum pasangan nomor 1, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi fitnah yang terus-menerus dilontarkan kepada kliennya. 

Malam ini juga, pihaknya melaporkan JPPKR ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

"Ini tidak bisa didiamkan. Tindakan tudingan dan fitnah yang dilontarkan terhadap klien kami, Yulius Maulana, sudah kelewatan. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Mulkan saat dikonfirmasi pada Jumat sore.

Mulkan menambahkan bahwa sebelumnya juga beredar video di TikTok yang menyebarkan berita bohong terkait dugaan ijazah palsu Yulius Maulana. 

BACA JUGA:Kejati Sita Aset Yayasan Baranghari Sembilan di Mayor Ruslan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan