Sidang Gugatan HBA Digelar, KPU Empat Lawang Yakin Keputusan Sesuai Prosedur

Sidang gugatan HBA berlangsung di PT TUN Palembang. Foto : ist--

Syahril kemudian diangkat sebagai pejabat sementara bupati.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Edison Jaya juga memberikan kesaksian terkait kewenangan Plt Bupati, menjelaskan bahwa mereka hanya dapat melaksanakan tugas bupati tanpa menggantikan sepenuhnya.

Sementara itu, R. Hendy Nur Kesuma dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa masa jabatan bupati dihitung berdasarkan SK yang sesuai ketentuan hukum.

Pengacara KPU, Syaifuddin SH, menegaskan bahwa dalam kasus ini, masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan hingga keputusan hukum tetap.

"Budi Anthony sudah menjabat lebih dari setengah periode, yang mengacu pada putusan MK," ujarnya. Syaifuddin menambahkan bahwa KPU akan tetap melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada. (*)

Tag
Share