Tiga Direktur KPK Ditunjuk Sebagai Pj Kepala Daerah, Harapan Bebas Korupsi Makin Menguat

Tiga Direktur KPK Ditunjuk Sebagai Pj Kepala Daerah, Harapan Bebas Korupsi Makin Menguat-ist/net-

Tiga Direktur KPK Ditunjuk Sebagai Pj Kepala Daerah, Harapan Bebas Korupsi Makin Menguat

REL, Jakarta - Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi di pemerintahan daerah, tiga direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah di tiga wilayah Indonesia. 

Langkah ini sepertiny diambil guna memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat daerah, dengan harapan daerah yang dipimpin akan bebas dari praktik-praktik korupsi.

Penunjukan ini dimulai dengan pelantikan Budi Waluya, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, sebagai Pj Bupati Ciamis. 

Dalam keterangannya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Budi bukan satu-satunya insan KPK yang akan menjalani tugas sebagai Pj kepala daerah. “Budi Waluya adalah satu dari tiga direktur KPK yang akan mengemban tugas sebagai Pj kepala daerah,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (1/11/2024).

BACA JUGA:Viral! Cuaca Yogyakarta Panas Membara, Warganet Keluhkan Suhu Tak Tertahankan, BMKG Beberkan Penyebabnya

BACA JUGA:Wajar Warga Ngeluh, Suhu Terpanas Sejak 1981, Indonesia Mencapai 38,4 Derajat Celsius! Ini Penjelasan BMKG

Selain Budi Waluya, terdapat dua direktur KPK lainnya yang mendapat tugas serupa. Edi Suryanto, Direktur Korsup Wilayah IV KPK, akan dilantik sebagai Pj Wali Kota Pontianak, sedangkan Herda Helmijaya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, akan menjadi Pj Bupati Nagakeo.

Penunjukan ketiga direktur KPK ini sebagai Pj kepala daerah mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari internal KPK. 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno, mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan ini, yang menurutnya merupakan tugas langsung dari Presiden yang disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ini adalah bentuk kepercayaan besar dari Presiden untuk KPK,” ujar Zuraida.

Penugasan ini, jelas Zuraida, tidak akan mengganggu posisi ketiganya di KPK. Berdasarkan surat keputusan, posisi ketiganya akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) selama mereka menjalankan tugas sebagai Pj kepala daerah. “Ketika tugas mereka sebagai Pj selesai, mereka akan kembali melanjutkan tugas di KPK,” tambah Zuraida.

Penempatan tiga direktur KPK ini di pemerintahan daerah merupakan bentuk komitmen pemberantasan korupsi hingga ke akar birokrasi di tingkat daerah. 

BACA JUGA:Prioritas Kelulusan Seleksi PPPK 2024 untuk Guru dan D-IV Bidan Pendidik

BACA JUGA:Putusan Sengketa Pilkada Empat Lawang, Sidang PTTUN Digelar Online lewat E-Court

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan