Sopir dan Kernet Truk Tangki Terancam Denda Rp60 Miliar Akibat Penjualan BBM Ilegal
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Aksi penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mengakibatkan pengemudi dan kernet truk tangki serta empat orang lainnya membayangkan ancaman denda sebesar Rp60 miliar. Tindakan yang merugikan ini terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Kabupaten Batanghari, Jambi, dan melibatkan jaringan penjualan BBM ilegal yang dikendalikan oleh seorang buron berinisial JNA.
Kasus ini bermula ketika tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku yang kedapatan memindahkan BBM bersubsidi dari truk tangki ke jeriken di Rumah Makan Kang Aris, Desa Simpang Terusan, Muaro Bulian. Modus yang digunakan adalah dengan berhenti di rumah makan, kemudian membuka segel tangki dan memindahkan BBM berupa solar dan pertalite sebanyak 12 jeriken.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris
BACA JUGA:Piaggio Yakin Vespa Tetap Unggul: Motor Matic Jepang Bergaya Klasik Tak Bisa Tersaingi!
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari sopir pengganti, kernet, dua pembeli, dan seorang pengawas. Pengawas tersebut bertugas sebagai penghubung antara pembeli dan sopir truk. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan truk tangki berkapasitas 16.000 liter yang memuat solar dan pertalite bersubsidi.
JNA, diketahui dalang di balik operasi ini, mengelola distribusi BBM bersubsidi secara ilegal mengatur dengan tujuh truk tangki setiap harinya. Modus yang digunakan adalah dengan mengurangi volume BBM di setiap pengiriman, yaitu sekitar 400 liter per perjalanan. Berdasarkan perkiraan polisi, setiap bulannya ada sekitar 84.000 liter BBM yang tidak tersalurkan dengan baik dan masuk ke pasar gelap, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,261 miliar.
BACA JUGA:Hemat Jajan, Gizi Terpenuhi! Program Makan Gratis di Sekolah Disambut Meriah
BACA JUGA:PPATK Ungkap Penghasilan Rendah Dikorbankan untuk Judi Online, Masyarakat Semakin Kecanduan
Polda Jambi mengungkap bahwa JNA menyalurkan BBM ilegal tersebut ke gudangnya di Muaro Jambi, yang sudah beroperasi selama satu tahun. Untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya, gudang tersebut juga dijadikan agen LPG. Di gudang ini, polisi menemukan ribuan liter solar dan pertalite yang siap dijual.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
BACA JUGA:Mahfud Md: Kasus Tom Lembong Penuhi Dua Unsur Korupsi
BACA JUGA:AHY Dorong Penurunan Harga Tiket Pesawat Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala kerugian yang ditimbulkan dan modus terorganisir yang melibatkan berbagai pihak. Polda Jambi saat ini terus melakukan pencarian untuk menangkap JNA dan anggota jaringan penjualan BBM ilegal di wilayah tersebut.(*)