Polres Metro Depok Bongkar Sindikat Judi Online, Software Setting Kalahkan Pemain Diatur Seharga Rp600 Ribu

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Polisi mengungkap sindikat judi online yang melibatkan perangkat lunak khusus yang memanipulasi hasil taruhan agar pemain terus mengalami kekalahan. Berbasis di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sindikat ini dikendalikan oleh lima tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan situs judi online, yang kini telah diungkap aparat.

BACA JUGA:Ini Kemudahan Top Up Mobile Legends di Lubuklinggau Lewat Aplikasi BRImo BRI Semakin Diminati

BACA JUGA:5 Perbedaan Lari dan Jalan Kaki yang Perlu Anda Ketahui

Para pelaku menggunakan perangkat lunak berlangganan dari Thailand, yang disewakan senilai Rp600 ribu per bulan, untuk memanipulasi sistem sehingga pemain hanya menang satu kali dalam setiap sepuluh permainan. Modus ini dibuat agar pemain terus merasa penasaran dan terpancing untuk kembali bermain, namun dalam kenyataannya, peluang menang mereka sangat kecil. Dengan pengaturan dari panel ini, setiap akun pemain dapat mengatur sesuai keinginan bandar, yang akhirnya menguntungkan operator situs.

Modus dan Peran Tersangka

Menurut keterangan Kapolsek Polres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kelima tersangka yang terlibat memiliki tugas masing-masing. Tersangka TZ diduga berperan sebagai bandar, sementara CP, MK, dan HI bertugas sebagai promotor yang memasarkan situs judi online tersebut di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Promosi ini dirancang untuk menarik perhatian calon pemain agar mengakses situs. Adapun tersangka R bertanggung jawab dalam pembuatan tautan situs judi yang kemudian disebarluaskan ke berbagai platform.

BACA JUGA:Yuk Dapatkan Saldo DANA Rp 200 Ribu Dengan Graris, Begini Caranya

BACA JUGA:Mau Haji Gratis dan Berkah? Begini Syarat dan Tahapannya untuk Jadi Petugas Haji 2025!

Arya menambahkan bahwa sindikat ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp15 juta per hari dari aliran dana para pemain yang kalah. Polisi penyimpanan barang bukti berupa delapan ponsel yang digunakan untuk situs operasional dan dompet digital untuk menampung dana dari para pemain.

Penangkapan dan Penindakan Lanjutan

Kelima tersangka ditangkap pada 4 November 2024 malam. Selain mereka, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang saat ini berstatus sebagai Saksi. Polisi mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini dan sedang memverifikasi data para korban yang telah mengakses situs judi tersebut.

Para pelaku akan dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Yuk Dapatkan Saldo DANA Rp 200 Ribu Dengan Graris, Begini Caranya

BACA JUGA:Kebijakan Penghapusan Utang Macet Dorong Perekonomian Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan