Bawa Kabur Motor Tetangga

GELAP MOTOR: Tersangka Fraulin (45) yang diamankan beserta sejumlah barang bukti oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. Foto : ist --

REL, Lubuklinggau - Tim Macan Linggau dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan. Pelakunya seorang wanita bernama Fraulin (45) yang ditangkap pada Kamis (7/11) seetalh sebelumnya sempat melatikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban, Al Imbroatin (29). 

Perburuan terhadap tersangka ini setelah Polres OKU menerim laporan dari korban, Al Imbroatin yang merupakan warga Kelurahan Keputraan, Lubuklinggau Barat II.  

Dalam laporan ke SPKT Polres Lubuklinggau dengan nomor LP/B/317/XI/2024 pada Jumat (8/11) lalu, korban melaporkan bahwa pelaku Fraulin meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya, dengan dalih membeli makanan di dekat rumah korban, namun kemudian membawa kabur kendaraan korban.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi, Total Tersangka Kini 17 Orang

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Mafia Judi Online di Komdigi Ditangkap Setelah Kabur ke Luar Negeri

Awalnya tersangka bertamu ke rumah korban di Jl Garuda Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan setelah beberapa saat mengobrol, pelaku menyampaikan niatnya untuk meminjam sepeda motor korban untuk membeli makanan. 

Korban yang saat itu tengah mencuci pakaian, tidak menyadari bahwa pelaku telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tersebut dan langsung melapor kepada suaminya, yang kemudian melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH melalui (asat Reskrim AKP Hendrawan,SH,MH menyenut setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi dari korban dan saksi, pelaku terlihat berada di Jalan Beringin, Kelurahan Sidorejo, Lubuklinggau Barat II lalu pada Kamis (7/11) petugas opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Suwarno berhasl mengendus keberadaan tersangka di rumahnya. Tersangkapun dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka F mengakui perbuatannya dan menyebut jika sepeda motor hasil penggelapan telah digadaikan kepada pihak lain, dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar kontrakan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Hendrawan, kemarin (10/11). 

Tersangka yang sebetulnya telah menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum, namun tetap melakukannya dengan maksud untuk menguasai barang milik korban, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, beserta STNK dan BPKB kendaraan, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Palembang /// Warga Curiga Korban Pembunuhan

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin

"Kasus penggelapan ini memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, Polres Lubuklinggau tengah menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Tersangka F ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan