Satresnarkoba Polres OKU Panen Tangkapan Pelaku Narkoba
NARKOBA: Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap personel Satresnarkoba Polres OKU beserta sejumlah barang bukti narkoba. Foto : ist --
REL, Baturaja - Apresiasi yang tinggi patut untuk disematkan kepada ajakaran petugas opsnal Satresnarkoba Polres OKU yang hanya dalam kurun waktu setengah jam berhasil mengungkap dua kasus tindak penyalahgunaan narkoba sekaligus.
Kasus yang pertama dengan tersangka Agustian Saputra (38), warga Jl Pangeran Haji, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur yang ditangkap pada Jumat (8/11) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan tersangka yang bertindak sebagai kurir narkoba ini petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,29 gram.
Selain itu, turut pula diamankan ponsel Android milik tersangka Agustian yang langsung digiring ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan hanya berselang selama setengah jam, petugas kembali mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Afriansyah (42).
BACA JUGA:Rumah Kayu di Babat Supat Ludes Terbakar
BACA JUGA:Petani di Muba Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba
Warga Jl HM Amin Kelurahan Air Gadung Kecamatan Baturaja Barat ini digerebek di rumahnya dan ditemukan BB narkoba jenis sabu dengan berat bruto 56,03 gram yang dibungkus ke dalam sembilan bungkus plastik klip bening.
Tersangka Afriansyah ditangkap juga di Jumat (8/11) malam sekira Pukul 22.00 WIB, dia ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan rumah kediaman tersangka sekaligus melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Guna kepentingan penyelidikan selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sebanyak sembilan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,03 gram, satu unit timbangan digital warna silver.
Lalu, lima bal plastik klip bening kosong, dua buah skop plastik, satu unit handphone merek Nokia 105 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A71 warna biru serta satu unit sepeda motor merek Mio S warna merah maron.
BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Tetangga
Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Ada dua tersangka narkoba ditangkap dalam lokasi berbeda. Satu berstatus kurir dan seorang lain bandar," sebut Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres OKU, Iptu M Andrian, kemarin (10/11). (*)