Sarimuda Gugat PT SMS

Pengadilan Negeri Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Sarimuda melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan Yandes Effriady, turut Tergugat ke Pengadilan Negeri Palembang.

Diketahui, Sarimuda merupakan mantan Direktur Utama PT SMS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut.

Dalam gugatan yang dilayangkan Penggugat melalui tim kuasa hukumnya, Sarimuda selaku Penggugat meminta agar Tergugat untuk menyerahkan aset dan uang senilai Rp15,7 miliar yang menjadi kerugian materil terhadap Penggugat.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. Membatalkan Akta Kesepakatan Nomor: 26 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat oleh Turut Tergugat. Membatalkan Akta Pengikatan Hibah Nomor: 27 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat oleh turut Tergugat. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materiil Penggugat melakukan penyerahan aset dan uang kepada Tergugat senilai Rp 15.712.333.432, untuk mengganti kerugian yang dimintakan oleh Tergugat,” bunyi amar gugatan Penggugat seperti dilansir dari laman SIPP PN Palembang, Jumat (12/1/2024).

BACA JUGA:Ambil Langkah Kongkret Atasi Kelangkaan LGP 3Kg

Selain itu, Penggugat juga meminta hak-haknya selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. SMS berupa kekurangan gaji serta tunjangan perjalanan dinas dan asuransi purna jabatan, seluruhnya senilai Rp 1.018.029.280, yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh Tergugat, sehingga total keseluruhan sebesar Rp 16.730.362.712.

Penggugat juga menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) atas bidang tanah berikut bangunan sebagaimana dalam lampiran gugatan. (pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan