PLN Berhasil Energize SUTT 150 kV Lubuk Linggau - Tebing Tinggi

PT PLN (Persero) berhasil mencatatkan pencapaian penting dengan menyelesaikan proses energisasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Lubuk Linggau - Tebing Tinggi. Foto : dok--

REL, Empat Lawang - PT PLN (Persero) berhasil mencatatkan pencapaian penting dengan menyelesaikan proses energisasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Lubuk Linggau - Tebing Tinggi yang meliputi wilayah Empat Lawang. Proyek ini melibatkan jaringan sepanjang 54.589 km dengan total 163 menara transmisi dan 2 landing gantry.

Proses energisasi dilakukan pada Minggu, 17 November 2024 pukul 22.47 WIB, meliputi SUTT 150 kV Lubuk Linggau - Tebing Tinggi (Empat Lawang), 1 Line Bay (LB) di Gardu Induk (GI) Lubuk Linggau dan 1 Line Bay (LB) di Gardu Induk Tebing Tinggi (Empat Lawang).

Sebagai langkah lanjutan, energisasi 1 Bay Trafo GI Tebing Tinggi beserta transformator berkapasitas 30 MVA akan dilakukan setelah pengujian Tangen Delta dan BDV Trafo pada esok hari. 

Kepala Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Selatan (UPP SBS 1), Sani, menyampaikan rasa terima kasih atas keberhasilan ini. Alhamdulillah tegangan sebesar 150 kV sudah diterima di GI Empat Lawang. Kami memohon doa agar instalasi masyarakat ini dapat beroperasi dengan aman dan andal, memberikan manfaat besar bagi di wilayah ini.

BACA JUGA:Tafsir Iqra Oleh: Dahlan Iskan

BACA JUGA:Melihat PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Merupakan Tambang Batu Bara Terbesar di indonesia

Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan pasokan listrik di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Empat Lawang dan sekitarnya. Selain itu, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen PLN dalam menyediakan infrastruktur ketenagalistrikan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

PLN mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh tim yang terlibat. Semoga keberhasilan ini menjadi amal baik dan memberikan manfaat berkah bagi semua pihak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan