Mantan Inspektur dan Staf Inspektorat Lahat Bakal Disidangkan

Penyerahan kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Lahat usai berkas keduanya telah dinyatakan lengkap (P21). Foto : ist --

REL, Lahat - Kejaksaan Negeri Lahat telah melengkapi berkas kedua tersangka dugaan korupsi di tubuh Inspektorat Lahat tahun 2022. 

Dengan tersangka Yunisa Rahman (Yr), mantan Inspektur Lahat dan Yuniarti (YN), staf Inspektorat Lahat. 

Kedua tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 November 2024 sampai 7 Desember 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat. 

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

"Berkas penyidikan keduanya telah lengkap. Selanjutnya kedua tersangka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang untuk disidangkan.

Namun sebelum itu ditahan dulu di Lapas Kelas IIA Lahat sembari melengkapi berkas untuk persidangan dan pelimpahan ke PN Palembang," ujar Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin S.H, M.H, Senin (18/11). 

Lanjutnya bahwa kedua tersangka dijerat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020. Ketiga kegiatan tersebut adalah:  

BACA JUGA:Asyik Berenang, Bocah SD Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya

BACA JUGA:Kembalikan Uang Rp342 Juta ke Kas Korpri

Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, serta Peningkatan Liasion Officer/Organizer.

Penyerahan ke Lapas ke IIA Lahat, dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan YR sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024 dan tersangka YN melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi dan pengumpulan bukti berupa dokumen terkait. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah). 

Tersangka YR dan YN disangka melanggar ketentuan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidiary Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan