Amankan Perempuan Jual Anak Lewat Aplikasi Kencan
Seorang wanita muda diamankan Polres Muba terkait dugaan perdagangan anak bawah umur melalui aplikasi kencan. Foto : ist --
REL, Sekayu - Warga Kota Sekayu dikejutkan dengan pengungkapan kasus dugaan perdagangan anak bawah umur melalui aplikasi kencan.
Jajaran Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial HAP (20), warga Kelurahan Kayuara, yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.
HAP diamankan pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Sekayu.
Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berinisial FER (16), warga Kecamatan Sekayu, yang diduga dijadikan objek untuk dijajakan.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo, membenarkan penangkapan tersebut dalam press rilis resmi.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan anak bawah umur di wilayah mereka.
Pihaknya melakukan penyamaran dengan memesan perempuan kepada pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah itu, tersangka menghubungi korban dan menawarkan layanan dengan tarif Rp900 ribu.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Lubuklinggau Renggut Dua Korban Jiwa
BACA JUGA:Polres OKU Timur Bongkar 2 Kasus TPPO
"Dari transaksi tersebut, tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp200 ribu," ujar AKP Bondan.
Dalam aksi tersebut, pelaku menjemput korban dan mengantarkannya ke sebuah kos-kosan.
Di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran.