Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 Ditertibkan
Penertiban Alat Peraga Kampanye di Empat Lawang, Kolaborasi Polri, TNI, dan Instansi Terkait Jaga Ketertiban Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024--
REL, Empat Lawang — Pada Minggu, 24 November 2024, dimulai pukul 09.00 WIB, telah dilakukan kegiatan penertiban alat peraga kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penertiban melibatkan 89 personel yang berasal dari berbagai instansi:
Polri: 12 personel
TNI: 5 personel
Dishub: 7 personel
Satpol PP: 30 personel
Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi: 20 personel
Bawaslu: 10 personel
KPU Kabupaten Empat Lawang: 5 personel
Kegiatan diawali dengan apel persiapan dan pengecekan personel di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Apel ini dipimpin oleh para Komisioner Bawaslu dan dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Empat Lawang, Kasubag Bin Ops, serta perwakilan Dishub dan Satpol PP.
Setelah apel, tim gabungan bergerak untuk menertibkan dan mencopot alat peraga kampanye yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Fokus utama adalah alat peraga yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang atau melanggar estetika publik.
BACA JUGA:Personil PAM TPS Pemilukada 2024 Diperiksa Kesehatan
BACA JUGA:Diskominfo Empat Lawang Kunjungan Kerja ke Graha Pena
Penertiban dilakukan dengan tertib dan menyeluruh, mencakup wilayah-wilayah strategis di Kecamatan Tebing Tinggi. Setelah penertiban, kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi, untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan laporan hasil.