Kemenag Tegaskan Komitmen Melayani Umat melalui Penyusunan Buku Pendidikan Agama Kristen

Kemenag Tegaskan Komitmen Melayani Umat melalui Penyusunan Buku Pendidikan Agama Kristen--

RAKYATEMPATLAWANG — Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melayani seluruh umat beragama tanpa diskriminasi. 

Melalui Direktorat Pendidikan Agama Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, bersama Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PPBALLK) di bawah Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).

Kemenag menyelesaikan sembilan buku ajar untuk jenjang pendidikan menengah kelas 10 hingga 12. Sidang Penyelia Utama digelar di Jakarta pada Kamis (28/11/2024).  

Direktur Pendidikan Agama Kristen, Sudirman, menegaskan bahwa penyusunan buku ini merupakan upaya nyata Kemenag untuk menyediakan materi pendidikan agama yang berkualitas. 

"Buku-buku ini dirancang untuk mencerminkan ajaran agama Kristen dengan akurasi tinggi serta mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan," kata Sudirman.  

BACA JUGA:10 Rekomendasi Hotel Murah di Pangandaran untuk Liburan Nyaman Akhir Pekan

BACA JUGA:Netanyahu Perintahkan Militer Israel Bersiap untuk Perang di Lebanon Jika Gencatan Senjata Gagal

Kepala PPBALLK, Moh. Isom, menambahkan bahwa buku-buku ini tidak hanya memenuhi kebutuhan pendidikan agama tetapi juga mendukung kerukunan dan keberagaman. 

"Langkah ini menunjukkan bagaimana Kemenag memastikan setiap umat mendapatkan layanan pendidikan sesuai keyakinan mereka," ujarnya.  

Kasubdit Pendidikan Menengah Direktorat Pendidikan Agama Kristen, Santi, mengapresiasi upaya kolaboratif dalam menyelesaikan buku ajar tersebut. 

"Kami menargetkan menyusun 15 buku tambahan pada 2025. Ini merupakan bukti komitmen Kemenag dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh umat," ungkap Santi.  

Penyusunan buku ajar ini merupakan bagian dari program besar Kemenag untuk memperkuat moderasi beragama di Indonesia. Selain mendukung pendidikan yang berkualitas, inisiatif ini juga diharapkan dapat menjadi alat pemersatu bangsa.  

Langkah ini kembali menegaskan peran Kementerian Agama sebagai pelayan semua umat beragama, selaras dengan nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. (*)

Tag
Share