DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, memimpin proses pemusnahan barang tiruan dari merek ternama untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran KI.— Foto: ist--

Rel, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran Kekayaan Intelektual yang melibatkan berbagai produk tiruan dari merek-merek ternama.

Total nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual serta menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi produk-produk tiruan dari 11 merek terdaftar dan satu desain industri, antara lain Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutin, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson. 

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memastikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual tidak mendapat tempat di Indonesia. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya simbolis, melainkan sebuah langkah nyata untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual. 

"Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Razilu dalam sambutannya. 

Razilu juga menekankan pentingnya pemusnahan ini untuk memberikan keadilan bagi pemilik hak kekayaan intelektual.  

"Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka," tegas Razilu. 

Selain itu, Razilu mengungkapkan bahwa DJKI berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. 

Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan pemilik merek tetapi juga merusak tatanan ekonomi negara. 

"Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI," tambah Razilu. Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum, juga menambahkan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan. 

"Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran KI dengan memilih produk asli dan berkualitas," ujar Arie. 

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara berbagai Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam IP Task Force, yaitu Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan