Curi Kambing, Samsuri Ditangkap Satreskrim Saat Tertidur Pulas

Samsuri berhasil diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas karena mencuri kambing tetangga. Foto : ist--

Kemudian, Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, Tahun 2022, SA (saksi), datang ke rumah korban dan bercerita kepada korban bahwa yang mencuri/mengambil hewan peliharaan (kambing) korban adalah tersangka.

Lalu, dihari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama SA, langsung pergi ke rumah dan menemui pemerintah (Kades), Desa Suka Makmur.

Setelah itu korban langsung bercerita dan memberitahu kepada Kades Suka Makmur, bahwa yang telah mencuri hewan peliharaan (kambing), korban adalah tersangka.

Kemudian, kades langsung memanggil tersangka kerumahnya lalu sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang ke rumah kades dan langsung di tanya oleh kades apakah benar tersangka telah mencuri hewan peliharaan (kambing) korban.

Lalu, pada saat itu tersangka menjawab dan mengakui memang benar ialah yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan/pencurian hewan (kambing) milik korban tersebut, dan tersangka juga bersedia bertanggung jawab dan mau mengganti rugi/mengganti hewan (kambing) milik korban yang telah dicuri olehnya.

Namun, sampai saat ini, tersangka tidak mau mengganti rugi/bertanggung jawab, kemudian, Senin (12/12/2022), korban bersama RO (saksi), langsung melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan/pencurian hewan (kambing), milik korban tersebut ke Polres Musi Rawas, untuk diproses menurut hukum yang berlaku. 

"Maka dari itula, tersangka ditangkap oleh Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu ekor kambing jantan berwarna Hitam, yang jika ditafsir kerugian senilai Rp. 3 juta," tuturnya. (pad).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan