Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 Persen Secara Bertahap, Berikut Detailnya
Ilustari foto.--
REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pencairan tambahan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 100 persen untuk ASN guru bersertifikat pendidik yang tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (Tukinda). Namun pencairan dana TPG ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pencairan akan dimulai di daerah yang telah menyelesaikan tahapan administrasi, seperti validasi data Dapodik, verifikasi beban kerja, dan usulan dari dinas pendidikan setempat. Guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan aktif mengajar akan diprioritaskan untuk menerima dana lebih awal.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Non-ASN Naik Hingga Rp2 Juta, Komitmen Baru Pemerintah
Beberapa wilayah yang telah melaporkan pencairan tahap awal TPG 100 persen antara lain:
Sulawesi:
Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat
Kabupaten Polman, Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Barat
Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo
Kalimantan:
Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat
Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah