Komisi II DPR RI Tegaskan Tak Ingin Ulangi "Trauma Politik" Terkait Wacana Perubahan Sistem Pilkada

Anggota Komisi II F-PDIP Rifqinizamy Karsayuda-Doc/Foto.Ist-
Menurut Rifqi, selama sistem Pilkada masih memiliki legitimasi demokratis, maka proses tersebut tetap sesuai dengan konstitusi. Artinya, perubahan sistem Pilkada melalui DPRD dapat dipertimbangkan selama tidak mengabaikan aspek demokrasi.
BACA JUGA:Mendagri Sepakat dengan Prabowo: Kepala Daerah Dipilih DPRD untuk Tekan Biaya Pilkada
BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Berikan 15 Hadiah Ini untuk Rakyat
Pro dan Kontra Usulan Perubahan Pilkada
Usulan Presiden Prabowo agar Pilkada kembali ke mekanisme pemilihan oleh DPRD memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Sebagian pihak menilai sistem Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi yang lebih besar kepada rakyat, sementara sistem pemilihan melalui DPRD dikhawatirkan membuka celah korupsi politik.
Di sisi lain, ada yang mendukung gagasan ini dengan alasan pengurangan biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung. Biaya kampanye yang besar sering kali dianggap sebagai pintu masuk bagi politik uang, yang merusak kualitas demokrasi.
BACA JUGA:Pemkot Tangerang Olah Sampah Jadi Kompos, Warga Bisa Dapatkan Secara Gratis
Kesimpulan
Komisi II DPR RI, melalui Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa wacana perubahan sistem Pilkada tidak akan mengulangi kesalahan sistem lama. Pembahasan perubahan Pilkada akan dilakukan melalui Omnibus Law Politik tahun depan. Prinsip demokrasi dan amanat Pasal 18 UUD 1945 akan menjadi pedoman utama dalam perumusan kebijakan ini.
Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan terlibat aktif dalam proses diskusi publik terkait sistem Pilkada ini. Keputusan akhir diharapkan tidak hanya mempertimbangkan efisiensi, tetapi juga menjamin keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi***