Musnahkan Barang Bukti dari 21 Perkara
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Empat Lawang. Foto : ist --
REL,BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Empat Lawang, Aidil Fitriansyah, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana.
BACA JUGA:Realisasi Pajak di Sumsel Capai 105,10 Persen
BACA JUGA:Daihatsu Ayla Masuk Jurang, Dua Penumpang Selamat
Terdiri dari sabu-sabu seberat 43,212 gram, ganja seberat 1.282,867 gram, alat hisap (bong), kaca pirek, timbangan digital, korek api, plastik klip transparan, dan pakaian terkait.
Kemudian senjata tajam, meliputi 8 perkara, termasuk penguasaan senjata tajam, penganiayaan, dan pencurian.
"Kemudian 6 unit handphone berbagai merek yang terkait dengan perkara narkotika," katanya.
BACA JUGA:Mobil Daihatsu Ayla Masuk Jurang di Empat Lawang, Dua Penumpang Alami Luka Ringan
BACA JUGA:Bisnis Denny Caknan dan Suguhan Menarik di Rumah Mewahnya yang Bikin Soimah Terkejut
Pemusnahan ini dijelaskannya, dilakukan dengan cara pembakaran dan pemotongan menggunakan gerinda. Proses ini disaksikan oleh perwakilan Polres Empat Lawang (Kasat Narkoba), Kalapas Kelas IIB Empat Lawang, Koramil Empat Lawang, Kepala Dinas Kesehatan Empat Lawang, seluruh pegawai Kejari Empat Lawang, dan elemen masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Senda, menambahkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tujuan pemusnahan ini adalah untuk mencegah agar barang bukti tidak disalahgunakan dan menimbulkan akibat hukum di kemudian hari," ujarnya. (dik)