Gaji PNS, TNI, dan Polri 2025: Pemerintah Tunggu Pengumuman dari Presiden Prabowo
Ilustrasi Foto--
Jika kenaikan gaji pada tahun 2025 serupa dengan kenaikan 8% pada tahun 2024, maka besaran gaji PNS dan PPPK dapat diperkirakan naik sebesar 8% dari gaji pokok tahun sebelumnya. Misalnya, jika gaji pokok PNS tahun 2024 adalah Rp 3.000.000, maka pada tahun 2025 akan menjadi sekitar Rp 3.240.000.
Namun, sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan angka pasti mengenai persentase kenaikan gaji tersebut. Gaji PNS dan PPPK untuk tahun 2024 sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku.
Oleh karena itu, ASN, TNI, dan Polri harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari Presiden Prabowo mengenai rencana kenaikan gaji mereka pada tahun 2025***