Awas, ASN Sumsel yang Bolos Kerja Usai Tahun Baru Siap Disanksi Tegas!

ilustrasi pns-ist/net-

Awas, ASN Sumsel yang Bolos Kerja Usai Tahun Baru Siap Disanksi Tegas!

REL, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja usai libur Tahun Baru 2024/2025. 

Aturan ini juga melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan pribadi atau liburan selama masa cuti.

Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa seluruh ASN harus memahami tugas pokok mereka, termasuk mematuhi ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan melalui edaran sejak awal tahun. 

"Nanti akan dilakukan pendataan khusus bagi ASN pada hari pertama kerja tahun 2025," ungkap Edward, Minggu (29/12/2024).

BACA JUGA:Fauzan Khoiri Pimpin Pelantikan Nomenklatur Jabatan Fungsional di Empat Lawang

BACA JUGA:Pj Bupati dan Kalapas Kelas IIB Empat Lawang Sambut Pergantian Tahun dengan Dzikir dan Doa Bersama

Pengawasan Ketat di Hari Pertama Kerja

Edward menekankan pentingnya kedisiplinan ASN sebagai pelayan publik. Seluruh pimpinan unit kerja diminta untuk bertanggung jawab atas absensi pegawai mereka dan melaporkannya kepada pihak terkait.

"Bagi ASN yang melanggar ketentuan, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan akan dilakukan oleh pimpinan masing-masing unit kerja," ujarnya.

Ketika ditanya tentang inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama kerja, Edward menjelaskan bahwa pelaksanaannya akan bergantung pada situasi. "Jika diperlukan, kita akan lakukan sidak," tambahnya.

Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Liburan

Selain disiplin kerja, ASN juga diimbau untuk tidak menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas, untuk keperluan liburan pribadi. Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di mata publik.

"Kita imbau agar bijak menggunakan kendaraan dinas. Jika warga melihat pelanggaran, silakan lapor ke Inspektorat Sumsel," tegas Edward.

Tag
Share