Cara Beli Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2025, Harga Mulai Rp 2.000-an Per Kg
Doc/Foto/Ist--
Persyaratan Mendapatkan Pupuk Subsidi
Subsidi pupuk hanya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi kriteria berikut:
1. Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan): Petani harus menjadi anggota Poktan.
2. Terdaftar dalam e-RDKK: Petani harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Data ini dievaluasi setiap empat bulan untuk memastikan kelayakan penerima.
3. Luas Lahan Maksimal 2 Hektare: Alokasi subsidi pupuk yang diberikan kepada petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk mereka yang tergabung dalam program Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025, Ini Jadwal Lengkapnya!
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Fokus Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Rekrutmen Guru Honorer Dihentikan
Cara Menebus Pupuk Bersubsidi
Petani dapat membeli pupuk bersubsidi di kios resmi atau pengecer dengan menggunakan:
Kartu Tani atau
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dalam kondisi tertentu, pembelian bisa diwakilkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Distribusi dan Alokasi Pupuk Subsidi
Provinsi penerima alokasi pupuk subsidi terbesar di Indonesia adalah:
1. Jawa Timur: 1,88 juta ton (Rp 8,87 triliun)