Pedagang Ayam Potong Ditangkap Polisi

Pedagang ayam potong ditangkap akibat penipuan dan penggelapan Rp384 juta, kini ditahan di Polsek Ilir Timur II. Foto: istimewa--

// Tersangkut Penipuan dan Penggelapan

REL, Palembang - Seorang pedagang ayam potong berinsial JP (25) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Timur II akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai lebih kurang Rp384 juta, Jum'at (3/1/2025) siang. 

Korbannya adalah seorang pemilik usaha kandang ayam bernama M Andri Wijaya Kusumah (38) warga Perumahan The Green Catleya Residence Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang.

Informasi terkait penangkapan disertai dengan penahanan terhadap tersangka JP warga Jalan Perguruan Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju ini disampaikan oleh korban Andri Wijaya melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum House Of Law GG Brother, Jum'at (3/1) malam.

BACA JUGA:Segel Hotel di Copot, Sat Pol PP Kota Palembang Laporkan Pihak Hotel

BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Gagal Berobat Gratis

“Kami mendapatkan informasi jika saat ini terlapor telah diamankan oleh personel unit reskrim Polsek Ilir Timur 2 dan kini tengah menjalani pemeriksaan disana berdasarkan laporan klien kami,” ungkap Advokat Idasril Tanjung,SH,MH selaku tim kuasa hukum korban didampingi Adv.Stev Wijantoro,SH serta Adv.AKBP (Purn) H Jafrial,SH,MH. 

Idasril menyebut laporan terhadap terlapor dibuat pada 26 Juli 2023 silam dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/195/VII/2023/SPKT/Polslek Ilir Timur II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. 

Bermula di awal tahun 2020 kliennya yang memiliki usaha ayam potong ini didatangi oleh orang tua terlapor yang mengaku berencana untuk menjalankan bisnis ayam potong untuk dijual secara eceran.

BACA JUGA:Ribuan Jemaah Padati Gedung Caram Seguguk

BACA JUGA:MTs Baru di Muara Enim Siap Sambut Siswa

Metode pembayaran dilakukan dengan cara terlebih dulu mengambil ayam potong secara eceran dan keesokan harinya langsung dibayarkan yang sampai dengan akhir tahun 2021 pembayaran yang dilakukan oleh orang tua terlapor ini lancar dan tak menemui kendala apapun. 

Namun, sejak akhir tahun 2021 hingga sepanjang tahun 2022 gelagat tak baik mulai terlihat dengan seringnya terjadi keterlambatan pembayaran yang apabila ditotalkan jumlahnya mencapai hingga Rp384.200.200. 

“Klien kami sudah secara persuasif melakukan upaya penagihan baik melalui telepon, pesan whatapss dan bertemu langsung, namun tidak ada tanggapan hingga datanglah terlapor JP yang mengatakan akan membayar hutang bapaknya. Demi meyakinkan klain kami, dia mau membuat surat pernyataan, dan berjanji akan menyelesaikan dalam satu tahun, ternyata janjinya tidak di tepati, malah Junjung menambah pengambilan ayam potong hingga mencapai hingga mencapai Rp 384 juta lebih," urai Japrizal tim kuasa hukum korban yang lainnya.

Tag
Share