Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Rendah, Luhut Soroti Potensi Penerimaan Rp1.500 Triliun
Pemerintah Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp1.500 triliun melalui sistem Administrasi Perpajakan Coretax-Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO – Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkannya terkait rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Luhut mencatat bahwa dari sekitar 100 juta kendaraan yang ada di Indonesia, hanya 50 persen yang mematuhi kewajiban pajak. Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam kepatuhan pajak yang berdampak pada potensi penerimaan negara.
BACA JUGA: Panduan Mencukupi Kebutuhan Gizi Harian untuk Anak Usia Sekolah (6-9 Tahun)
BACA JUGA: Toko Aksesoris Ludes dalam Waktu Setengah Jam Dilalap Si Jago Merah
Luhut menambahkan bahwa dengan adanya Administrasi Perpajakan (Coretax), pemerintah berpotensi memperoleh penerimaan pajak hingga Rp1.500 triliun. Potensi ini diharapkan dapat meningkatkan strategi sektor-sektor di Indonesia, salah satunya adalah UMKM. Melalui alokasi dana yang lebih besar untuk sektor-sektor seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli kelas masyarakat menengah ke bawah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Selain itu, Luhut menjelaskan bahwa program-program lain seperti penyediaan makanan bergizi dan pendanaan desa juga akan menjadi bagian dari penggunaan dana yang berhasil dihimpun dari pajak. Dengan kombinasi kebijakan ini, Luhut optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dapat tercapai, meskipun diperlukan strategi yang matang serta pelaksanaan yang terukur.
BACA JUGA: Hasil Akhir CPNS Mahkamah Agung 2024 Resmi Diumumkan: Begini Cara Cek Kelulusan
BACA JUGA: Usulan Pembangunan Ditampung untuk Kemajuan Lingkungan
Implementasi Coretax dan Tantangan
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyinggung implementasi sistem perpajakan digital Coretax yang baru saja diterapkan. Dia menanggapi keluhan masyarakat terkait beberapa kendala yang masih muncul dalam sistem tersebut. Luhut menekankan bahwa hal tersebut wajar karena sistem ini masih dalam tahap pengembangan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian agar sistem dapat berjalan lebih efektif.
Luhut juga mengungkapkan bahwa india akan menggali lebih dalam pengalaman digitalisasi perpajakan di India sebagai referensi. Tim akan segera berkunjung ke India untuk mempelajari implementasi sistem perpajakan digital di sana, yang diharapkan bisa mempercepat transformasi digital di Indonesia.
BACA JUGA: Mantan Kades Digiring ke Tahanan, Tutupi Wajah Pakai Buku
BACA JUGA: BKN Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024: Begini Cara Cek Kelulusan
Peluang dan Tantangan Ekonomi Indonesia
Luhut menekankan bahwa pengelolaan potensi pajak ini bukan hanya sekedar mengumpulkan uang, tetapi juga tentang membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan Indonesia dapat mencapai angka pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pada tahun-tahun mendatang, serta memperbaiki distribusi kesejahteraan untuk seluruh lapisan masyarakat.***