Polisi Ungkap Modus Kejahatan Lintas Provinsi

Polres Lubuklinggau ungkap kejahatan lintas provinsi, tiga pelaku curanmor dan kepemilikan sajam berhasil diamankan. Foto : Polres Lubuklinggau.--

REL, Lubuklinggau - Aksi penangkapan pelaku kejahatan lintas provinsi yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Lubuklinggau.

Tiga dari empat pelaku yang diamankan terbukti terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan, yaitu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kepemilikan senjata tajam (Sajam).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, dalam konferensi pers pada Selasa (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB, menjelaskan bahwa dua di antara pelaku, yaitu F dan N, adalah spesialis curanmor, sementara R ditangkap karena memiliki senjata tajam.

Satu pelaku lainnya, WS, dilepaskan setelah tidak terbukti terlibat dalam kejahatan.

BACA JUGA:Mayat Wanita Terapung di Perairan Srimenanti Banyuasin

Menurut keterangan AKP Hendrawan, F dan N melakukan aksi curanmor di parkiran Hotel Cozy Lubuklinggau pada 30 Desember 2024.

Pada 9 Januari 2025, mereka kembali ke kota ini diduga untuk melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap nasabah bank, namun pihak kepolisian telah memantau pergerakan mereka.

"Kami berhasil mengamankan mereka di dua lokasi, yaitu di depan Hotel Grand Zuri dan daerah Watervang.

Dari hasil penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa kunci T, busi, dan dua pisau," jelas AKP Hendrawan.

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Juru Parkiran dan Bocah Ditangkap

Polisi menduga kedua pelaku berencana mencari korban di kalangan nasabah bank.

F dan N, yang berasal dari Palak Curup, Bengkulu, mengungkapkan bahwa awalnya mereka hanya berniat berkunjung ke Lubuklinggau. Namun, dalam perjalanan, mereka tergoda untuk melakukan tindak kejahatan.

"Kami bawa kunci T, tapi saat mencoba menyalakan motor yang sudah kami bobol, motornya tidak hidup," ujar F.

Polisi menduga bahwa kelompok ini merupakan sindikat kejahatan lintas provinsi yang terlibat dalam berbagai kasus seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan curanmor di wilayah Sumatera Selatan dan Bengkulu.

Tag
Share