Rincian Gaji PNS 2025 Pasca Kenaikan, Berapa Gaji Bagi Lulusan CPNS 2024?
Ilustari foto.--
REL,BACAKORAN.CO – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direncanakan pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN). Kabar ini membawa harapan baru bagi para abdi negara yang menginginkan peningkatan kesejahteraan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, kenaikan gaji pokok sebesar 8% telah diberikan pada tahun lalu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA: Polemik Pagar Laut di Perairan Banten: Tanggapan Komeng dan Langkah Pemerintah
BACA JUGA: Cuaca Sumsel Hari Ini: Hujan Ringan Hingga Petir, Waspadai Perubahan Cuaca!
Perkiraan Kenaikan Gaji 2025
Meskipun belum ada keputusan resmi mengenai persentase kenaikan gaji PNS pada tahun 2025, pemerintah tengah melakukan kajian untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi anggaran dan prioritas pembangunan nasional. Jika kenaikan serupa atau lebih tinggi diterapkan, maka besaran gaji PNS akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic Golongan : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
ID Golongan : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II