Tarisya Amanda Rugi Rp 20 Juta Akibat Janji Manis Oknum BPS

Modus pekerjaan honorer di BPS Palembang, korban alami kerugian hingga Rp 20 juta. Berhati-hatilah. Foto : ist--

REL, Palembang - Ditipu hingga puluhan juta rupiah, Tarisya Amanda (24) melaporkan AHR oknum honorer di Badan Pusat Statistik (BPS) kota Palembang ke kantor Polisi. Rabu (15/1/2025).

Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Korban menjelaskan kejadian bermula terjadi pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 16.00 wib. Ia bertemu dengan terlapor di sebuah cafe Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.

"Saat itu terlapor menawarkan pekerjaan di BPS kota Palembang, katanya ada lowongan honorer disana, " Jelasnya.

BACA JUGA:Spesialis Maling Dibekuk Polisi Saat Tidur Pulas

Selanjutnya terlapor meminta sejumlah uang sebagai mahar agar bisa memasukkan dan meloloskan pelapor untuk bekerja sebagai honorer di BS Kota Palembang. "Saya kasihnya bertahap, yang pertama sebesar Rp 11 juta, katanya untuk diberikan kepada orang dalam Kantor BPS tersebut," Pungkasnya.

Kemudian setelah penyerahan yang pertama saya menunggu kabar hingga satu bulan belum ada kejelasan dari terlapor kapan akan mulai bekerja. "Nah tiba tiba bulan berikutnya terlapor menelpon lagi meminta uang sebesar Rp 6 Juta lagi dengan alasan supaya proses nya lebih cepat," Ujarnya.

Tak hanya itu, terlapor juga meminta uang sebesar Rp 3 juta dengan dalih untuk membeli seragam. "Total uang yang saya berikan ke terlapor sebesar Rp 20 jutaan pak," Jelasnya.

BACA JUGA:Ditolak Beri Uang, Pelaku Bacok Korban di OKI

Namun hingga kini, dirinya tidak kunjung bekerja sebagai honorer di BPS Palembang, dan setelah berusaha di tagih meminta kejelasan. "Sudah saya datangi ke rumahnya, meminta uang dikembalikan saja, tapi tidak ada itikad baik, " Jelasnya.

Dan Ternyata, lanjutnya, terlapor ini menurut orang tuanya sudah sering melakukan hal tersebut, bahkan mereka mengaku pasrah jika ingin dilaporkan, karena barang dirumah semua sudah habis terjual untuk menutupi hutang anaknya tersebut. " Saat saya datangi, Orang tua terlapor mengaku sudah pasrah anaknya dilaporkan ke Polisi," jelasnya.

Untuk itu, Pelapor langsung melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang, berharap laporan bisa diterima dan ditindaklanjuti. "Ya saya berharap terlapor di tangkap dan pertanggung jawabkan perbuatannya, serta kembalikan uang saya, " Tegasnya.

BACA JUGA:Langsung Tangani Kasus Besar

Laporan korban diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang, dengan kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Herry membenarkan adanya laporan korban. "Ya untuk laporannya sudah kita terima dan akan kita teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan