Siap Serentak atau Bertahap?
PLENO: Rapat pleno terbuka KPU Sumsel, dalam rangka penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati/wali kota dan wakil terpilih akan menyusul pada 10 Februari 2025.
Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel, Sri Sulastri, dalam pernyataannya di Palembang, Rabu, menjelaskan bahwa persiapan pelantikan tetap berjalan meski ada kemungkinan jadwal berubah.
"Hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, meskipun ada wacana penundaan," ungkapnya.
Pilkada serentak di Sumsel meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur serta bupati/wali kota di berbagai kabupaten/kota.
BACA JUGA:Siap Jadi Tuan Rumah PORNAS Korpri XVII
Untuk tingkat kabupaten, Pilkada akan digelar di Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), serta di Kota Lubuklinggau dan Prabumulih.
Sementara itu, sembilan daerah lainnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada, termasuk di Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumsel akan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, sedangkan bupati dan wali kota terpilih dijadwalkan di Griya Agung, Palembang.
BACA JUGA:Bahas Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
"Jika sengketa belum selesai, pelantikan hanya mencakup gubernur-wakil gubernur serta delapan kepala daerah yang tidak bersengketa. Namun, jika semua sengketa tuntas, pelantikan bisa dilakukan serentak untuk 17 kabupaten/kota," tambah Sri Sulastri.
Meskipun jadwal final bergantung pada keputusan MK dan regulasi baru, persiapan pelantikan tetap mengacu pada jadwal yang ditetapkan dalam Perpres 80 Tahun 2024. (*)