Ditagih Utang, Robby Naik Pitam

Tersangka Robby Ardiansyah (28) saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, Selasa (14/1). Foto : Polres Ogan Ilir--

REL, Ogan Ilir - Penyebab dari kasus pembunuhan terhadap korban Yebi Saputra (29) yang dihabisi secara keji pada Sabtu, 24 Desember 2024 silam akhirnya terkuak, penyebabnya lantaran tersangka Robby Ardiansyah (28) kesal lantaran terus menerus ditagih utang.

“Tersangka menghabisi korban dengan membacok tubuh korban sebanyak lima kali menggunakan senjara tajam jenis parang, korban mengalami luka di bagian paha dan lengan hingga menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkap Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin saat merilis kasus ini kemarin (16/1) usai penangkapan terhadap tersangka Yebi, Selasa (14/1) malam.

"Korban terus-menerus menagih utang kepada tersangka tidak mau membayar lalu korban mengajak tersangka untuk bertemu di Jalan juang 45 Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja. Korban meminta agar tersangka memberikan penjelasan terkait masalah utang tersebut," ungkap Zahirin.

BACA JUGA:Buruh Toko Bangunan Curi Puluhan Batang Besi Siku di Tempatnya Bekerja

Meski kesal dengan korban, namun tersangka tetap datang menemui korban sembari membawa serta dua bilah senjata tajam jenis parang berwarna silver bergagang kayu sekaligus bersama dnegan seorang temannya berinisial Z yang hingga kini masih DPO. 

"Begitu tiba di TKP tersangka langsung membacok korban menggunakan parang, sehingga korban mengalami luka bacok sebanyak 5 liang di bagian paha dan lengan," sebutnya didampingi Kanitreskrim Polsek Tanjung Raja, Bripka Yulihardi ini, kemarin (16/1).

Setelah mengetahui jika korban bersimbah darah akibat ulahnya hingga meregang nyawa sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit, tersangka Robby pun langsung kabur dan menjadi buron polisi.

BACA JUGA:Bunuh Istri Gegara Tidak Diberi Uang Rp150 Ribu

Sementara itu, setelah setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Selasa (14/1) malam sekitar pukul 20.20 Wib, mendapatkan informasi jika tersangka Robby sedang berada di depan Hotel 21 Kecamatan Sungai Pinang, OI.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Yulihardi, SH bersama Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penangkapan terhadap tersangka Robby.

"Tersanga berhasil kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis parang berwarna silver bergagang kayu kita amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk ditindak lanjuti," sebutnya. (*)

Tag
Share