Sekolah Tidak Libur Total
ILUSTRASI.--
REL, Palembang - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1 Ls2o Isj tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Di momen tersebut, pemerintah menetapkan siswa sekolah tidak libur total satu bulan full.
Sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, diatur pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. Kedua tanggal 6-25 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:Penyusunan RKPD Harus Menjawab Permasalahan
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan peserta didik tetap diharapkan dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
BACA JUGA:Kapolsek Sanga Desa Pimpin Penanaman Jagung dalam Rangka Dukung Swasembada Pangan 2025
“Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melak-sanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujarnya lagi. Regulasi ini juga mengatur peran pemda, yaitu menyiapkan perencanaan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani sekolah. Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. (*)