Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Akan Diangkat Sebagai ASN Paruh Waktu
Ilustari foto.--
Kebutuhan Jabatan dalam PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Dinas Ketapang Empat Lawang Siapkan BAPANG ELMA, Apa Itu?
Jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan.
2. Tenaga Kesehatan.
3. Tenaga Teknis.
4. Pengelola Umum Operasional.
5. Operator Layanan Operasional.
6. Pengelola Layanan Operasional.
7. Penata Layanan Operasional.
BACA JUGA:Komisi II DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Terkait Pelantikan Kepala Daerah 2024-2029
Imbauan bagi Honorer
Kepala BKN mengimbau para honorer untuk tetap tenang dan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi tenaga honorer, khususnya yang telah terdata di database BKN.
“Ini adalah langkah konkret untuk memberikan kejelasan status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” pungkas Zudan.