Simpan 3 Kg Sabu di Tas Ransel, Yoga Dituntut 17 Tahun

Terdakwa Yoga Aditiyas, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/11/2023). Foto : ist--

REL, Palembang - Kedapatan simpan narkotika jenis sabu di dalam tas ransel sebanyak 3 kilogram di samping rumahnya, Yoga Aditiyas dituntut Penuntut Umum dengan pidana hukuman penjara 17 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Surya Dharma di hadapan Hakim Ketua, Sahlan Effendi dan terdakwa Yoga Aditiyas, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/11/2023).

Dalam tuntutan Penuntut Umum, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yoga Aditiyas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Dipicu Masalah Utang, Riki Dikeroyok Tiga Saudara

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yoga Aditiyas dengan pidana penjara selama 17 tahun Serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan,” tegas Penuntut Umum saat bacakan tuntutan.

Setelah  mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 2 Juli 2023 anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa  di sekitaran pinggir jalan di Jl. R. Sukamto, tepatnya di seberang sebuah SPBU Kecamatan Kemuning, Kota Palembang terdakwa Yoga Aditiyas Als Yoga sering melakukan adanya peredaran dan transaksi Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim  Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara (Undercover Buy).

BACA JUGA:Pelatihan Kain Jumputan untuk Melestarikan Wastra Indonesia

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna hijau bertulisan Qing Shan yang berisikan narkotika jenis kristal putih dengan berat netto 3.695,22 Gram dan satu bungkus plastik warna hijau bertulisan Qing Shan yang berisikan 5 plastik klip bening narkotika jenis kristal putih dengan berat netto 380,57 Gram.

Barang bukti tersebut didapatkan didalam tas ransel milik terdakwa yang  diletakkan di sekitaran halaman samping rumah kontrakan terdakwa tepatnya di bawah pohon pisang dan ditutupi daun-daun. Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut. (*)

Tag
Share