Kehabisan Pertalite Ternyata Disanksi
LETAK: SPBU KM16 yang terletak di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: dok/ist--
REL, Banyuasin - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) KM16 yang terletak di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menghadapi masalah serius sejak bulan November lalu.
Pasokan Pertalite di SPBU ini telah kosong selama lebih dari dua bulan, dan ternyata, kekosongan tersebut disebabkan oleh sanksi yang diberikan oleh Pertamina terkait ketidaklengkapan fasilitas yang belum memenuhi standar “Pasti Pas”.
Selamet, operator SPBU KM16, mengungkapkan bahwa penyebab kekosongan ini berkaitan dengan perbaikan fasilitas yang tengah berlangsung.
Beberapa bagian seperti pompa dan gorong-gorong masih dalam tahap perbaikan, sehingga SPBU belum dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
BACA JUGA:Cuti Bersama, Pasar Malam Padat Pengunjung
“Pertalite sudah tidak tersedia sejak bulan November karena ada kendala terkait perbaikan fasilitas. Beberapa hal seperti pompa dan gorong-gorong masih dalam proses perbaikan. Sanksi dari Pertamina diberikan karena fasilitas belum memenuhi standar Pasti Pas,” ujar Selamet, Senin (27/1/2025).
Lebih lanjut, Selamet menjelaskan bahwa SPBU harus mengajukan audit kembali ke Pertamina setelah seluruh perbaikan selesai.
Audit ini menjadi penentu apakah SPBU dapat kembali mendapatkan kuota Pertalite.
Audit biasanya diajukan setiap bulan pada tanggal 20 dan akan menentukan apakah kuota Pertalite akan kembali didistribusikan pada bulan berikutnya.
BACA JUGA:Gas Melon di Muara Pinang Langka
Namun, ketidaktersediaan Pertalite di SPBU ini tentunya berimbas pada pendapatan.
Selamet mengakui bahwa penurunan omset terjadi karena banyak konsumen yang mengandalkan Pertalite sebagai bahan bakar utama mereka.
Meskipun begitu, penjualan Pertamax sedikit meningkat sebagai alternatif yang dipilih oleh sebagian konsumen.
“Kuota Pertalite kami biasanya 16 kiloliter per pengiriman. Namun, karena belum lolos audit, distribusi Pertalite dihentikan. Jika tidak segera memenuhi standar, sanksi bisa diperpanjang hingga tiga bulan atau bahkan dihentikan permanen,” jelasnya lebih lanjut.