Dua Kurir Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara
Editor: Mael
|
Rabu , 31 Jan 2024 - 23:40
Sidang Dua terdakwa kurir Narkotika yang di gelar Pengadilan Negeri Palembang. Foto : ist--
Pada saat para terdakwa berhasil diamankan, tidak lama kemudian Jon menghubungi terdakwa Iskandar Muda menanyakan keberadaan para terdakwa, dan dijawab oleh terdakwa Iskandar Muda mereka kehabisan bahan bakar mobil.
Selanjutnya sekitar 1 jam kemudian, datanglah saksi Fahrizal yang disuruh oleh Jon ke lokasi dan secara bersamaan langsung diamankan oleh tim Resnarkoba Polda Sumsel. (Pad).