Sabu Sebanyak 3,180 Gram Jaringan Medan Dimusnahkan
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono bersama Petugas Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti.Foto : ist--
REL, Palembang - Penyidik, Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 3,180 gram sabu, yang disita dari tangan tersangka SMB (32) dan SY (25) saat berada di pinggir Jalan Mayzen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (30/1/2025).
Pemusnahan BB berlangsung di ruang Satresnakorba Polrestabes disaksikan langsung kedua tersangka, berikut dihadiri pihak kejaksaan, tim labforensik dan penasehat hukum tersangka.
Pemusnahan BB dilakukan dengan cara di blender, dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang di pembuangan akhir.
BACA JUGA:Soroti Problema UMKM Kopi
"Pemusnahan barang bukti ini untuk memperkecil resiko penyidik, dari penyalahgunaan BB dan mengefisienkan BB yang diamankan penyidik sebelumnya," terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, saat diwawancarai awak media.
Kapolrestabes menjelaskan, sebelum dimusnahkan BB dari tangan tersangka SMB dan SY ini, telah dites kembali oleh Tim Labfor Polda Sumsel, disaksikan Jaksa Penuntut Umum.
"Sebagian BB sudah kita sisihkan untuk di Persidangan nanti, sisanya barulah dimusnahkan," ucaanya.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kaki tangan bandar jaringan Aceh -Medan, SMB (32) dan SY (25) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Mayzen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, dengan barang bukti 3,180 gram sabu. (*)