Pencuri Perangkat AC di RSUD Muara Beliti Ditangkap Polisi

Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas menangkap pelaku utama, Risen (26), yang diketahui memiliki rekam jejak sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Foto : Polres Mura.--

Kapolsek Muara Beliti menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat," ujarnya. 

Risen kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tag
Share